Selasa, 24 Mei 2011

Kapal ikan


tuna_indonesiaMenteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad mengatakan, Indonesia sebagai anggota Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) wajib melakukan penandaan kapal penangkap ikan tuna yang diizinkan beroperasi di Samudra Hindia.
“Pemasangan tanda IOTC pada setiap kapal penangkapan ikan tuna merupakan salah satu bentuk respons Indonesia terhadap persyaratan untuk produk perikanan yang diekspor ke Uni Eropa mulai 2010,” kata Menteri Fadel Muhammad di Pelabuhan Benoa, Bali Sabtu.
Pada acara peluncuran stiker IOTC untuk seluruh kapal asal Indonesia yang beroperasi di lautan lepas untuk menangkap ikan tuna itu, pemasangan perdana stiker IOTC di Pelabuhan Benoa, Bali juga dilakukan melalui tiga pelabuhan perikanan lainnya.
Ketiga pelabuhan tersebut yaitu pelabuhan perikanan samudra (PPS) Nizam Zachman (Jakarta), PPS Cilacap (Jawa Tengah), dan Pelabuhan Ratu (Jawa Barat).  Menteri mengatakan Indonesia menjadi anggota ke-27 wadah internasional itu sejak Juli 2007.
Keanggotaan tersebut merupakan implementasi dari keikutsertaan Indonesia secara aktif dalam kerja sama pengelolaan perikanan secara regional dan internasional. Indonesia melalui kegiatan itu memperoleh banyak manfaat, antara lain kerja sama dalam bidang penelitian dan pengumpulan data bidang perikanan.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites